Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan jasa laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri MENETAPKAN laboratorium yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian laboratorium tertentu untuk wilayah regional.
Your Correction