Correct Article 59
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Pelayanan jasa laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri MENETAPKAN laboratorium yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian laboratorium tertentu untuk wilayah regional.
Your Correction
