Correct Article 58
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan:
a. jasa diagnostik;
b. jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya; dan
c. penelitian dan pengembangan.
(2) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipimpin oleh Dokter Hewan.
Your Correction
