Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan: a. jasa diagnostik; b. jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya; dan c. penelitian dan pengembangan. (2) Pelayanan jasa laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipimpin oleh Dokter Hewan.
Your Correction