Correct Article 57
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan oleh kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, orang perseorangan, atau badan hukum.
(2) Pada setiap kabupaten/kota wajib tersedia pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner.
Your Correction
