Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dan pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan. (2) Pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam pelayanan: a. jasa laboratorium; dan b. jasa Medik Veteriner.
Your Correction