Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan tenaga asing Kesehatan Hewan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Dokter Hewan spesialis. (2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction