Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menempatkan Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.
Your Correction