Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
Your Correction
Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion