Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi Veteriner diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction