Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Siskeswanas dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Siskeswanas.
Your Correction