Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Siskeswanas disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan mengikutsertakan pejabat Otoritas Veteriner kementerian, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. (2) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Your Correction