Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Siskeswanas terdiri atas subsistem: a. Kesehatan Hewan; b. Kesehatan Masyarakat Veteriner; c. Karantina Hewan; d. penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan; e. sumber daya Kesehatan Hewan; f. informasi Kesehatan Hewan; dan g. peran serta masyarakat. (2) Subsistem Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. penyehatan Hewan; b. pengamatan Penyakit Hewan; c. pencegahan dan pemberantasan Penyakit Hewan; d. pengamanan Penyakit Hewan; dan e. pengawasan Obat Hewan. (3) Subsistem Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. penjaminan higiene sanitasi; b. pengendalian zoonosis; c. keamanan Produk Hewan; dan d. penerapan Kesejahteraan Hewan. (4) Subsistem Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. persyaratan Karantina Hewan; b. tindakan Karantina Hewan; c. kawasan Karantina Hewan; d. jenis hama Penyakit Hewan karantina; e. jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina; dan f. tempat pemasukan dan pengeluaran. (5) Subsistem penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat inovasi, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan. (6) Subsistem sumber daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. sumber daya manusia; b. prasarana dan sarana; dan c. pendanaan. (7) Subsistem informasi Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. status dan situasi Penyakit Hewan; b. persyaratan teknis Kesehatan Hewan; c. pemetaan Penyakit Hewan; d. kajian epidemiologik; e. komunikasi risiko; dan f. pelayanan Kesehatan Hewan. (8) Subsistem peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat peran serta masyarakat dalam: a. pemeliharaan atau perawatan Kesehatan Hewan; b. pengamatan Penyakit Hewan; c. pengendalian zoonosis; d. peningkatan kesehatan lingkungan; e. penerapan Kesejahteraan Hewan; f. peningkatan kesadaran dalam keamanan Produk Hewan; g. pelayanan Kesehatan Hewan; h. prasarana dan sarana; dan i. pengembangan sumber daya manusia Kesehatan Hewan.
Your Correction