Correct Article 25
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Siskeswanas terdiri atas subsistem:
a. Kesehatan Hewan;
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner;
c. Karantina Hewan;
d. penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan;
e. sumber daya Kesehatan Hewan;
f. informasi Kesehatan Hewan; dan
g. peran serta masyarakat.
(2) Subsistem Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. penyehatan Hewan;
b. pengamatan Penyakit Hewan;
c. pencegahan dan pemberantasan Penyakit Hewan;
d. pengamanan Penyakit Hewan; dan
e. pengawasan Obat Hewan.
(3) Subsistem Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. penjaminan higiene sanitasi;
b. pengendalian zoonosis;
c. keamanan Produk Hewan; dan
d. penerapan Kesejahteraan Hewan.
(4) Subsistem Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. persyaratan Karantina Hewan;
b. tindakan Karantina Hewan;
c. kawasan Karantina Hewan;
d. jenis hama Penyakit Hewan karantina;
e. jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina; dan
f. tempat pemasukan dan pengeluaran.
(5) Subsistem penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat inovasi, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan.
(6) Subsistem sumber daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana; dan
c. pendanaan.
(7) Subsistem informasi Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. status dan situasi Penyakit Hewan;
b. persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
c. pemetaan Penyakit Hewan;
d. kajian epidemiologik;
e. komunikasi risiko; dan
f. pelayanan Kesehatan Hewan.
(8) Subsistem peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat peran serta masyarakat dalam:
a. pemeliharaan atau perawatan Kesehatan Hewan;
b. pengamatan Penyakit Hewan;
c. pengendalian zoonosis;
d. peningkatan kesehatan lingkungan;
e. penerapan Kesejahteraan Hewan;
f. peningkatan kesadaran dalam keamanan Produk Hewan;
g. pelayanan Kesehatan Hewan;
h. prasarana dan sarana; dan
i. pengembangan sumber daya manusia Kesehatan Hewan.
Your Correction
