Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau pencabutan sebagai Dokter Hewan Berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau pencabutan sebagai Dokter Hewan Berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion