Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya apabila Dokter Hewan Berwenang yang bersangkutan: a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; atau c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction