Correct Article 22
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Dokter Hewan Berwenang wajib:
a. melaporkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat Otoritas Veteriner; dan
b. melaksanakan perintah dari pejabat Otoritas Veteriner yang merupakan tindak lanjut dari laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction
