Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Dokter Hewan Berwenang wajib: a. melaporkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat Otoritas Veteriner; dan b. melaksanakan perintah dari pejabat Otoritas Veteriner yang merupakan tindak lanjut dari laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction