Correct Article 20
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.
(2) Syarat untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. merupakan Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil; dan
b. bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan;
b. gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang provinsi;
dan
c. bupati/wali kota, untuk Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota.
(4) Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis, beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya.
Your Correction
