Correct Article 19
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Your Correction
