Correct Article 18
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi suburusan:
a. Kesehatan Hewan; dan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Your Correction
