Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi suburusan: a. Kesehatan Hewan; dan b. Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Your Correction