Correct Article 17
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;
b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/kota kepada bupati/wali kota;
c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota;
d. pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah kabupaten/kota dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada bupati/wali kota;
e. pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan
f. pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota.
Your Correction
