Correct Article 14
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain;
b. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antarprovinsi;
c. penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
d. pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada gubernur;
e. pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam satu wilayah provinsi kepada gubernur;
f. pemberian sertifikat nomor kontrol Veteriner bagi unit usaha Produk Hewan; dan
g. pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari provinsi.
Your Correction
