Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c melaksanakan fungsi otoritas kompeten. (2) Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction