Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri; b. pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri; c. penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis; d. penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular; e. penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi; f. pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri; g. pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri; h. pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri; i. pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan kepada Menteri; j. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri; k. pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran; l. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan; m. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan n. penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu. (2) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri; b. pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan; c. pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran; d. pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri; e. pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner; f. pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri; g. penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan h. penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan. (3) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam: a. pemberian rekomendasi penetapan jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri; b. pemberian rekomendasi penetapan jenis hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri; c. pemberian rekomendasi analisis risiko hama Penyakit Hewan karantina kepada Menteri; d. pemberian rekomendasi penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran Hewan kepada Menteri; e. pemberian rekomendasi penetapan tempat transit kepada Menteri; f. pemberian rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan karantina kepada Menteri; g. pemberian rekomendasi penetapan instalasi Karantina Hewan kepada Menteri; h. pemberian rekomendasi penetapan persyaratan alat angkut dan kemasan kepada Menteri; i. pemberian rekomendasi persyaratan Karantina Hewan dan kewajiban tambahan bagi pemasukan Hewan, Produk Hewan, dan benda lain yang berasal dari luar negeri, dikirim dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lainnya, dan yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri; j. penetapan tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan di negara asal, di luar tempat pemasukan, dan di luar tempat pengeluaran; dan k. penetapan kebijakan tindakan Karantina Hewan terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran Hewan, Produk Hewan, dan benda lain yang berasal dari luar negeri, dikirim dari suatu area atau pulau ke area atau pulau lainnya, dan yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction