Correct Article 10
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan;
b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner;
dan
c. Otoritas Veteriner Karantina Hewan.
(2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
