Correct Article 9
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Your Correction
