Correct Article 2
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(4) Dalam pengambilan keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Veteriner melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi.
Your Correction
