Correct Article 88
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Dalam hal di suatu wilayah kabupaten/kota belum terdapat Dokter Hewan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN:
1. Dokter Hewan yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil sebagai Dokter Hewan Berwenang untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
2. Dokter Hewan Berwenang dari dan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang berdekatan atau instansi Pemerintah Pusat lainnya.
b. Apabila wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan daerah otonom baru, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak dilantiknya kepala daerah untuk yang pertama kali.
Your Correction
