Correct Article 86
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Penanggung jawab usaha jasa laboratorium yang tidak melaporkan ditemukannya indikasi Wabah kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Your Correction
