Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter Hewan spesialis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik. (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Your Correction