Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak mulai mengajukan permohonan izin usaha dari bupati/wali kota, diberikan sanksi administratif berupa penutupan pelayanan.
Your Correction