Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penutupan pelayanan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Your Correction