Correct Article 82
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pelayanan jasa laboratorium yang tidak memiliki izin usaha dari
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Orang yang melakukan usaha ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, atau rumah potong Hewan yang tidak memiliki izin usaha dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Your Correction
