Correct Article 81
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman, pengawasan, dan evaluasi terhadap pedoman praktik kedokteran hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
