Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan terhadap pedoman praktik kedokteran Hewan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Otoritas Veteriner nasional dan organisasi profesi kedokteran Hewan setiap tahun.
Your Correction