Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Veteriner bersama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pembinaan atas pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction