Correct Article 14
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut, mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan hal-hal lain yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala berdasarkan usulan dari Pemerintahan Aceh.
Your Correction
