Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.
Your Correction