Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk: a. penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteriayang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. b. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction