Correct Article 4
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Current Text
Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang bersifatnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan dan permukiman;
e. ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f. sosial;
g. tenaga kerja;
h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
i. pangan;
j. pertanahan;
k. lingkungan hidup;
l. kependudukan dan catatan sipil;
m. pemberdayaan masyarakat dan gampong;
n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
o. perhubungan;
p. komunikasi dan informatika;
q. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
r. penanaman modal;
s. kepemudaan dan keolahragaan;
t. statistik;
u. persandian;
v. kebudayaan;
w. perpustakaan;
x. kearsipan;
y. kelautan dan perikanan;
z. pariwisata;
aa. pertanian;
bb. kehutanan;
cc.
energi dan sumber daya mineral;
dd. perdagangan;
ee.
perindustrian; dan ff.
transmigrasi.
Your Correction
