Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction