Correct Article 2
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Current Text
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi:
a. urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional;
b. urusan tertentu dalam bidang agama; dan
c. urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
Your Correction
