Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi: a. urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; b. urusan tertentu dalam bidang agama; dan c. urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
Your Correction