Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan. (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah untuk: a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau b. lahan tempat tinggal. (4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. (6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar. (7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri. (8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
Your Correction