Correct Article 28
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan.
(2) Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Transmigran;
b. penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
c. penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
Your Correction
