Correct Article 27
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
a. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
b. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.
Your Correction
