Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f merupakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tanah yang telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction