Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; www.djpp.kemenkumham.go.id b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang bersangkutan; b. sudah berkeluarga; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan. (4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. (6) Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Your Correction