Correct Article 23
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
Your Correction
