Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tanah yang telah dilakukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction