Correct Article 21
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tanah yang telah dilakukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
