Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi: a. pembangunan SP-Baru; b. pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar; c. pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi; d. pengembangan investasi; e. pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP- Pugar; dan/atau f. SP-Tempatan.
Your Correction