Correct Article 17
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
a. pembangunan SP-Baru;
b. pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
c. pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
d. pengembangan investasi;
e. pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP- Pugar; dan/atau
f. SP-Tempatan.
Your Correction
