Correct Article 13
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat
(2) merupakan pusat pertumbuhan dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPKT.
(2) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(3) Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit tersedia:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. permukiman;
b. prasarana dan utilitas umum;
c. sarana perdagangan dan jasa;
d. sarana industri pengolahan;
e. sarana pelayanan umum;
f. sarana pendidikan paling rendah tingkat menengah atas;
g. sarana kesehatan paling rendah setingkat pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
h. sarana ruang terbuka hijau; dan
i. sarana terminal atau dermaga.
Your Correction
