Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit tersedia: a. prasarana dan utilitas umum; b. perumahan; c. sarana pelayanan umum; d. sarana pelayanan pendidikan dasar setingkat sekolah dasar; e. sarana pelayanan kesehatan setingkat pos kesehatan desa; f. sarana pasar mingguan; dan g. sarana pusat percontohan. (2) Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi paling sedikit dengan: a. sarana pelayanan umum skala SKP; b. sarana pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama; c. sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat; dan d. sarana pasar harian.
Your Correction