Correct Article 12
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit tersedia:
a. prasarana dan utilitas umum;
b. perumahan;
c. sarana pelayanan umum;
d. sarana pelayanan pendidikan dasar setingkat sekolah dasar;
e. sarana pelayanan kesehatan setingkat pos kesehatan desa;
f. sarana pasar mingguan; dan
g. sarana pusat percontohan.
(2) Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi paling sedikit dengan:
a. sarana pelayanan umum skala SKP;
b. sarana pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama;
c. sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat; dan
d. sarana pasar harian.
Your Correction
