Correct Article 9
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam.
(2) LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
Your Correction
